Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat sedang mel
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan tiga kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) â 718 Perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas sebanyak tiga kapal ikan yang diduga melakukan alih muatan hasil tangkapan ikan secara ilegal.
Diduga lakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Laut Natuna Utara dan Perairan Sulawesi, Kementerian Kelautan dan Perikanan tangkap enam kapal ikan asing.
Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabang Kejaksaan Negeri Moro menenggelamkan barang bukti satu unit kapal berbendera Vietnam karena terbukti melakukan ilegal fishing, Kamis (08/12/2022)
"Menangkap kurang lebih 83 unit kapal ikan. Terdiri dari 72 unit kapal ikan Indonesia, kapal ikan asing berbendera Malaysia ada delapan, kapal ikan asing berbendera Filipina satu kapal, dan terakhir dua kapal berbendera Vietnam."
KKP menangkap 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing dalam operasi pengawasan di medio Maret 2022 yang dilakukan di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia, Senin, 7 Maret 2022.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sebanyak satu kapal asing asal Malaysia dan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan penangkapan ikan.