Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak satu kapal asing asal Malaysia dan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Ia mengemukakan penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu pekan terakhir, serta semakin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.
Adin menyampaikan bahwa satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.
"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," ucap Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyebutkan bahwa satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.
Pung Nugroho Saksono memaparkan kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki oleh lima orang dengan kewarganegaraan Myanmar. "Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Load more