Batam, tvOnenews.com - Diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Laut Natuna Utara dan Perairan Sulawesi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, keenam kapal ikan ilegal yang ditangkap itu terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.
"Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," kata Adin, Senin (10/4/2023).
Dia menjelaskan bahwa, operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Orca 01 itu berhasil melumpuhkan lima kapal ikan berbendera Filipina yang terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY. Kelima kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.
Sedangkan operasi KP. Orca 03, berhasil mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132' LU - 104° 52.883' BT. "Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap 'pair trawl', dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas,” katanya.
Pada kasus penangkapan lima kapal ikan berbendera Filipina, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku masih tergolong baru kata Adin. Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis “pump boat” yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu.
Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama. “Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal ‘pump boat’ yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," terang Adin.
Load more