Penasihat hukum oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalsel meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa.
Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi senilai Rp278 juta.
Akhirnya terungkap motif pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita, oleh prajurit TNI AL Jumran. Jumran tega membunuh dan membuang jasad Juwita
Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, diduga telah mempelajari dan memetakan situasi lingkungan sekitar tiga bulan sebelum menghabisi nyawa jurnalis Bernama Juwita.