GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Membunuh Kekasih Seorang Jurnalis Bernama Juwita, Oknum TNI AL Ini Mohon-mohon Diberi Keadilan Saat Vonis

Penasihat hukum oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalsel meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa.
Rabu, 11 Juni 2025 - 16:24 WIB
Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa saat vonis hukuman.

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem mewakili terdakwa ketika membacakan duplik atas replik oditurat militer kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mohon majelis hakim agar mempertimbangkan kembali pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan dari oditurat militer,” katanya. 

Letda Efan meminta pertimbangan agar hakim tidak menerapkan hukuman tersebut sebagaimana dalam dakwaan primer dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Majelis hakim mohon mempertimbangkan tidak menerapkan pasal 340 KUHP tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena mendapat tekanan dari pihak keluarga,” kata Letda Efan.

Terkait tekanan dari pihak keluarga korban yang dimaksud, Letda Efan menguraikan penjelasan tersebut saat mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang beberapa waktu lalu.

Letda Efan mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan tekanan secara terus menerus dari pihak keluarga korban agar terdakwa segera menikahi korban karena diduga pernah check in berdua dalam satu kamar di salah satu hotel di Banjarbaru.

Kemudian, terdakwa mengaku diancam dengan rekaman video, korban merekam terdakwa hanya menggunakan celana dalam saat check in berdua di sebuah hotel. 

Sehingga terdakwa merasa rekaman video itu dijadikan sebagai alat untuk memaksa terdakwa menikahi korban.

“Sekalipun tuntutan dari oditurat militer tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, kami mohon kepada majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan,” kata Letda Efan.

Terlebih, kata dia, seluruh nota pembelaan (pledoi) telah disampaikan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh alasan dan jawaban terdakwa yang telah diuraikan dalam surat pledoi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika majelis hakim ada pertimbangan lain, kami berharap keputusan seadil-adilnya,” tutur Letda Efan.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selalu penuntut, menyatakan pihaknya tetap yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT