Usai Membunuh Kekasih Seorang Jurnalis Bernama Juwita, Oknum TNI AL Ini Mohon-mohon Diberi Keadilan Saat Vonis
- Istimewa
“Sehingga sudah tepat untuk diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Letkol Sunandi.
Setelah penasihat hukum terdakwa membacakan seluruh duplik atas replik dari oditurat militer, selanjutnya majelis hakim mengagendakan jadwal sidang pada Senin (16/6) dengan agenda vonis terhadap terdakwa.
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (ant)
Load more