News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Kalsel Tak Sanggup Bayar Restitusi Senilai Rp278 Juta, Ini Alasannya

Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi senilai Rp278 juta.
Selasa, 20 Mei 2025 - 21:15 WIB
Terdakwa Kelasi Satu Jumran memperagakan cara mencekik dan membunuh korban dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp278 juta.

Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah usai pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apakah terdakwa ada tanggapan terkait nominal restitusi yang diajukan keluarga korban?” katanya. 

Jumran menyatakan tidak sanggup karena tidak memiliki uang dengan alasan tidak memiliki kekayaan lain, bahkan orang tua juga tidak sanggup karena berprofesi sebagai petani biasa.

Di sisi lain terdakwa hanya menerima gaji bulanan sekitar Rp3,7 juta dan belum termasuk potongan pinjaman dari bank senilai Rp2,3 juta. Artinya, terdakwa hanya mendapatkan gaji Rp1,4 juta per bulan.

Restitusi yang dimasukkan dalam tuntutan itu, merupakan biaya pengurusan jenazah, biaya dikeluarkan keluarga korban selama kejadian, barang korban yang hilang, beban mental yang ditanggung keluarga atas kejadian itu, serta pertimbangan lainnya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selaku jaksa penuntut dalam perkara ini, menjelaskan bahwa restitusi yang diajukan keluarga korban sudah melalui proses penghitungan bersama LPSK, dan akan diakomodir pihaknya serta dituangkan dalam surat tuntutan.

“Perihal terdakwa tidak menyanggupi, saya tidak bisa jawab karena merupakan kewenangan hakim dalam putusan nanti,” ujar Sunandi.

Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan 11 saksi.

Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya menjadwalkan sidang pada Senin (2/6) dengan agenda tuntutan. (ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT