Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam ilmu fikih dijelaskan bab yang membolehkan suami atau istri minta cerai akibat penyakit cacat. Diantaranya mandul, kusta, gila, dan penyakit supa.
Buya Yahya mengatakan bahwa ada khilaf diantara ulama terdahulu dalam mahzab Imam Syafi'i yang mengatakan tidak dikumandangkan adzan saat ada pemakaman orang meninggal.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, tidak ada masalah soal tahlilan pada NU dan Muhammadiyah. Yang jadi perbedaan hanya nasob dan rofa', tidak ada orang Muhammadiyah mempersoalkan tahlilan kecuali dia wahabi
Panji Gumilang dalam salah satu ceramahnya menerangkan ilmu fikih tentang salat. Ia menyebut bahwa ilmu fikih zaman dahulu bikin orang jadi susah beragama.
Buya Yahya menyampaikan bahwa menurut para ulama, salat di gereja atau rumah ibadah lain adalah sah, namun makruh karena ada patung dan gambar-gambar sesembahan