News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istri Mandul, Bolehkah Suami Langsung Menceraikannya Begitu Saja? Ustaz Abdul Somad Jawab Bilang Begini, Ternyata...

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam ilmu fikih dijelaskan bab yang membolehkan suami atau istri minta cerai akibat penyakit cacat. Diantaranya mandul, kusta, gila, dan penyakit supa.
Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:49 WIB
Istri Mandul, Bolehkah Suami Langsung Menceraikannya Begitu Saja Ustaz Abdul Somad Jawab Bilang Begini, Ternyata...
Sumber :
  • tim tvOnenews

tvonenews.com - Mandul atau infertilitas dalam bahasa media merupakan ketidakmampuan seseorang untuk hamil meskipun aktif berhubungan seksual tanpa alat kontrasepsi selama 12 bulan. 

Kemandulan, atau mandul tak hanya terjadi pada wanita, akan tetapi bisa juga terjadi pada pria.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mandul atau infertilitas ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, dan berbeda berbeda dengan penyebab mandul pada wanita.

Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait ilmu fikih yang menjelaskan soal hukum suami istri mandul, apakah boleh minta cerai berikut ini.

Ilustrasi Mandul atau Impotensi. Source: istockphoto

"Pak Ustaz, ada gak ada hadist atau riwayat menjelaskan tentang bolehnya minta cerai kepada suami atau istri mandul?," tanya salah satu jamaah dalam tayangan YouTube, dilansir Jumat (18/08/23).

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam ilmu fikih diperbolehkan untuk meminta cerai apabila suami atau istri mandul.

"Ada namanya dalam Al Musawah (ilmu) fiqih nikah, cacat cacat yang menyebabkan di antaranya penyakit kusta, kemudian gila, dan maaf-maaf tersumbat kemaluan perempuan karena daging atau tulang," terang Abdul Somad.

Tak hanya itu, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan tentang kasus seorang suami yang terkena penyakit impoten.

Dalam hal ini, suami yang terkena penyakit impotensi, perlu diberi waktu dan kesempatan untuk berobat selama setahun dan setelah itu boleh untuk memilih.

Selain menurut Ustaz Abdul Somad, ada juga sakit lain yang diperbolehkan untuk meminta cerai, diantaranya penyakit kusta, penyakit supa, gila dan impotensi.

"Tapi ada yang memilih, setelah aku memilih engkau lalu, aku memilih engkau lalu terjadi penyakit setelah bersamaku, sampai mati kita tidak akan berpisah. Sampai kematian memisahkan kita. Tapi izinkan aku untuk menikah lagi," ujar Ustaz Abdul Somad seraya bergurau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merujuk hal tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum fikih menikah bisa menjadi acuan.

Jika para jamaah ingin mendalami hal tersebut, maka dianjurkan untuk bertanya kepada Ustaz yang mendalami ilmu fikih.
(udn)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT