Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam ilmu fikih dijelaskan bab yang membolehkan suami atau istri minta cerai akibat penyakit cacat. Diantaranya mandul, kusta, gila, dan penyakit supa.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai