News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Seorang Muslim Salat di Rumah Ibadah Lain, Buya Yahya Ungkap Hal Ini, Ternyata...

Buya Yahya menyampaikan bahwa menurut para ulama, salat di gereja atau rumah ibadah lain adalah sah, namun makruh karena ada patung dan gambar-gambar sesembahan
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:36 WIB
Hukum Seorang Muslim Salat di Rumah Ibadah Lain, Buya Yahya Ungkap Hal Ini, Ternyata...
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Salat merupakan kewajiban seorang muslim, namun bagaimana jika seorang muslim terpaksa harus salat di rumah ibadah lain menurut hukum Islam.

Kondisi tertentu memang terkadang menempatkan seseorang dalam sesuatu yang tidak semestinya, sama seperti salat di rumah ibadah lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan beredar sebuah video, salah seorang ulama yang memfatwakan bahwa salat di gereja atau rumah ibadah lain adalah sah.

Namun bagaimana hukum salat di gereja atau di rumah ibadah lain sesuai dengan syariat Islam.

Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum salat di gereja atau di rumah ibadah lain menurut para ulama.

Dilansir Kamis (22/06/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Sholat Di Gereja - Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 15 November 2017.

"Akhir-akhir ini seseorang yang dikenal sebagai ulama senior Arab Saudi, memfatwakan bahwa umat Islam boleh salat di masjid mana saja, baik masjid aswaja atau syiah. Bahkan boleh juga di gereja atau sinagog, sebab katanya Allah telah menjadikan semua tanah di bumi sebagai tempat sujud. Di sisi lain, Islam adalah agama toleransi dan belas kasih. Sehingga beribadah ditempat agama lain adalah diperbolehkan, bagaimana hukumya Buya?," ujar salah seorang jamaah bertanya.

"Fatwa seperti itu tidak harus ulama Saudi. Ulama manapun mengatakan kalau ada orang salat di gereja sekalipun, bagaimana hukum salatnya?," tutur Buya Yahya.

"Orang muslim salat di gereja. Jawabnya adalah, salatnya sah tapi makruh karena ada patung-patung dan sebagainya," sambungnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa mengapa jika masih ada masjid, kemudian salat di gereja. Namun, para ulama membahas soal sah atau tidaknya salat. 

Maka mengapakan tidak sah salatnya, karena bumi kita merupakan tempat suci dan boleh melaksanakan salat dimana saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi salat di gereja juga sah. Cuman aneh bener kamu ini ko salat di gereja, apa ndak punya masjid kamu?," tegas Buya Yahya menjelaskan hukum salat di gereja.

"Makanya salat di gereja, ditempat yang ada patung, ada gambar-gambar sesembahan, maka hukumnya makruh," tegas Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT