Inilah profil dari Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sosok jenderal yang berhasil menangkap Dewi Astutik buronan Interpol yang menyelundupkan 2 ton sabu.
Gembong narkoba, Dewi Astutik (42) alias Paryatin alias Mami kini menjadi perbincangan publik. Hal ini karena, ia merupakan gembong narkoba jenis sabu 2 Ton
Jejak hitam Dewi Astutik alias Mami sebagai bos gembong narkoba internasional di kawasan Golden Triangle diceritakan Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Dewi merupakan warga Dusun Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, diketahui menggunakan nama milik adiknya. Sedangkan nama aslinya adalah Paryatin.
Dibalik sosoknya yang kini dikenal sebagai bandar narkoba, Paryatin alias Dewi Astutik, ternyata sempat menjalani hidup sebagai pengajar bahasa asing di Kamboja.
Jejak kriminal Paryatin alias Dewi Astutik terus mengemuka setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengurai perjalanan gelap perempuan yang sebelumnya bekerja di pusat scamming di Kamboja itu.
BNN RI beberkan fakta baru terkait kasus narkoba lintas negara yang melibatkan Paryatin alias Dewi Astuty alias Mami, perempuan yang ditangkap otoritas Kamboja.
Dewi Astutik, belakangan ini namanya mencuat, karena ia merupakan gembong narkoba jenis sabu 2 ton senilai Rp5 T. Dewi Astutik dibekuk BNN, di Kamboja.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto bocorkan peran gembong narkoba jenis sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik. Seperti diketahui BNN bekuk Dewi Astutik
Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.