Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam haji tamattu') wajib dilaksanakan di Tanah Haram atau di sekitar Mina dan Makkah.
Menteri Agama (Menag) RI Prof. Nasaruddin Umar mengatakan terkait lokasi menyembelih hewan Dam tergantung pada keputusan jemaah haji 2025 apakah di Tanah Suci atau Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) sedang merumuskan dasar hukum syariat (Ilat) agar proses penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji Indonesia dapat dilakukan di Tanah Air.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengeluarkan edaran yang melarang untuk calon jemaah haji 2025 agar tidak melakukan penyembelihan di RPH Kota Makkah.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penyembelihan hewan Dam jamaah haji dilakukan di Tanah Air.
Aturan baru pelaksanaan dam atau kompensasi yang wajib dibayar jemaah haji atau umrah jika melanggar ketentuan ibadah dengan menyembelih hewan ternak berupa kambing, dapat dilakukan di negara asal jadi bahan pembahasan Malaysia dan Indonesia.Â
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berharap organisasi keagamaan Islam di Indonesia melahirkan fatwa-fatwa yang revolusioner terkait pengelolaan Dam jamaah haji.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis mengatakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) membahas tiga hukum dam haji.
Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak meminta saran PWNU Jatim hingga mendapatkan fatwa dari NU perihal pemotongan dam dan Revisi UU Haji Nomor 8/2019.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berbicara kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mewakili keinginan pemerintah adanya potongan Dam.
Menag RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Bahas tujuh poin tentang penyelenggaraan haji 2025.