Jakarta, tvOnenews.com - Aturan baru pelaksanaan dam atau kompensasi yang wajib dibayar jemaah haji atau umrah jika melanggar ketentuan ibadah dengan menyembelih hewan ternak berupa kambing, dapat dilakukan di negara asal jadi bahan pembahasan Malaysia dan Indonesia.
“Harapannya, ke depan penyembelihan kambing untuk pembayaran dam dapat dilakukan di negara asal, atas persetujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Kerajaan Saudi,” kata Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Seri Ahmad Zahid Hamidi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).
Wakil PM Ahmad mengatakan Malaysia dan Indonesia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi yang mempermudah pelaksanaan sistem dam, namun inisiatif tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dam, yang merupakan bentuk denda dalam ibadah haji, dapat berjalan dengan baik.
“Koordinasi akan dilakukan berdasarkan saran dari Menteri Agama Indonesia, agar pihak Indonesia, yang biasanya menyembelih sekitar 220.000 ekor kambing untuk keperluan dam sesuai dengan jumlah jemaah, dan pihak Malaysia yang menyembelih sekitar 40.000 ekor kambing, dapat mengatur penyembelihan ini,” jelasnya.
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Seri Ahmad Zahid Hamidi melakukan kunjungan kerja ke Indonesia selama tiga hari yakni mulai 20-22 April. Pada Senin pagi, Wakil PM Malaysia itu berkunjung ke Istana Wakil Presiden Indonesia untuk bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar yang turut mendampingi Wapres Gibran dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa secara prinsip, pemerintah Arab Saudi telah membuka ruang untuk opsi tersebut, mengingat tantangan logistik dan jumlah hewan yang sangat besar selama musim haji.
“Bayangkan 210 ribu kambing harus dipotong di sana, kambing orang lain. Kalau itu dipotong di Indonesia, kambing kita, dagingnya pun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kita sendiri,” katanya.
Load more