Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) itu melakukan penindakan terhadap GS dan di lokasi juga mengamankan warga India lainnya, pria berinisial SS.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Xin Li (31), kini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Ia diduga membawa kabur seorang anak di bawah umur dari Lampung Barat. Penahanan ini dilakukan sejak Senin (2/6/2025).
Aturan baru pelaksanaan dam atau kompensasi yang wajib dibayar jemaah haji atau umrah jika melanggar ketentuan ibadah dengan menyembelih hewan ternak berupa kambing, dapat dilakukan di negara asal jadi bahan pembahasan Malaysia dan Indonesia.Â