Kemenag Tunggu Fatwa MUI Terkait Penyembelihan Hewan Dam di Indonesia
- tim tvOnenews/Putri Rani
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum penyembelihan hewan Dam jamaah haji dilakukan di Tanah Air.
"Kami sejak awal sudah berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi dan diberikan ruang untuk mempertimbangkan opsi tersebut," ujar Nasaruddin di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurut Menag, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan hukum fikih, termasuk mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Dam di luar Tanah Suci. Oleh karena itu, keputusan akan diserahkan kepada MUI dan para ulama.
Ia kemudian menyebut pihaknya telah menyampaikan permintaan secara lisan maupun tertulis kepada sejumlah ulama untuk mendapatkan pendapat soal hukum fikih. Namun hasilnya masih terbagi dua, dimana sebagian ulama membolehkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kebermanfaatan, sementara sebagian lainnya masih berhati-hati.
Menag juga mengungkapkan bahwa beberapa negara seperti Mesir dan Turki mulai membuka kemungkinan penyembelihan Dam dilakukan di dalam negeri masing-masing.
"Kemarin saya bertemu Ketua Majelis Fatwa Mesir di Madinah, dan mereka sudah mulai melakukannya meskipun belum dibuka secara umum," jelas Menag.
Di sisi lain, menurut Menag, Arab Saudi tidak mempermasalahkan bila negara-negara dengan jumlah jamaah besar seperti Indonesia memilih menyembelih di tanah air, karena hal tersebut bisa meringankan beban logistik mereka.
Hal ini tentu harus hati-hati, Sebab kata Menag, penyembelihan hewan kurban lebih fleksibel, sementara penyembelihan Dam memerlukan kehati-hatian karena berkaitan langsung dengan kesempurnaan ibadah haji.
"Dalam waktu dekat, kami akan meminta MUI menyampaikan sikap resmi. Kami juga mendorong para petugas haji untuk melakukan kajian dan persiapan seandainya opsi penyembelihan di tanah air diperbolehkan," ujar Menag.(put)
Load more