Dua ART yang menjadi korban yakni DDR (15) dan DL (23). Sementara dua tersangka yang terlibat yakni S alias Oma (70) dan anaknya, SE (35), warga Sukarame, Banda
Gadis ART di Lampung disiksa selama 3 bulan, berhasil melarikan diri dan lapor ke Kantor Dinas PPA Pesawaran. Keluarga majikan ikut menyaksikan penyiksaan.
Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya di Bandar Lampung, memasuki babak baru. Kali ini, kuasa hukum dari MW (20), korban Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandar Lampung secara resmi melaporkan majikan ke Polda Lampung
Rumah orang tua dari Marwanah (20), korban penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandar Lampung mendapatkan program bedah rumah dari Bupati Tanggamus, Dewi Handajani
Marwanah pulang ke kampung halamannya setelah empat tahun tidak memberi kabar kepada keluarganya. Kepulangannya disambut tangis haru oleh tetangga dan keluarga.
Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mendatangi rumah majikan yang menganiaya pembantu di Jalan Pulau Legundi, Gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung.
Penganiayaan yang dilakukan oleh majikan terhadap dua asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung, ternyata telah berlangsung sejak lama. Bahkan, lebih dari
Asisten Rumah Tangga (ART) yang kabur dari rumah majikan di Bandar Lampung ceritakan kesehariannya selama bekerja bersama rekan sejawatnya.
Satu persatu aktifit
Kedua orang tua kandung dari DDR (15) dan DW ( 23) Asisten Rumah Tangga (ART) yang kabur dari rumah majikan beberkan kronologis awal keberangkatan anaknya dan