Tanggamus, tvOnenews.com - Keberadaan MW (20), asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Tanggamus, Lampung yang menjadi korban penganiayaan majikannya hingga saat masih misteri.
MW telah bekerja selama 4 tahun di rumah majikan dan anaknya pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) ditahan polisi. Namun, keluarganya tidak mengetahui keberadaan anak ke 5 dari 12 bersaudara.
Junedi (63), orang tua dari MW (20) mengatakan anaknya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga sudah empat tahun bekerja tidak kunjung pulang. Anaknya itu bekerja sebagai ART di Bandar Lampung untuk menopang biaya kehidupan keluarga.
Mw berangkat bekerja melalui penyalur warga setempat dengan pekerjaan dan gaji yang menjanjikan. Namun, setelah sekitar lima bulan bekerja MW pulang dengan diantar dengan mobil travel dari Bandar Lampung.
Kemudian, setelah pulang sampai dirumah. MW langsung diantarkan kembali oleh penyalur ke rumah majikan di Bandar Lampung bersama orang tuanya.
"Anak saya pulang dan berada dirumah sekitar 5 hari. Kemudian, diantar lagi sama saya dan penyalurnya ke rumah majikannya," kata Junaedi, kepada tvOnenews.com, Minggu (28/5/2023).
Ia menjelaskan, waktu itu anaknya bekerja masih berumur 16 tahun. MW tidak bercerita alasan kepulangannya ke rumah, karena masih anak-anak dan mungkin takut bercerita kepada dirinya.
"Waktu pulang anak saya tidak cerita, apa alasan pulang tidak membawa apa-apa. Cuma pakaian yang dikenakan anak saya pulang," jelasnya.
Ketika mengantarkan anaknya, lanjut Junaedi, dirinya bertemu dengan anak dari majikannya. Ia berencana agar anaknya tidak lagi bekerja disana dengan membawa pulang pakaian dan handphone anaknya di dalam rumah majikannya.
Namun, anak majikannya melarang Junaedi untuk membawa kembali MW karena semua harus diselesaikan."Saya mau bawa pulang anak saya, mau ngambil HP dan pakaian anak saya, tapi tidak diperbolehkan akhirnya saya pulang sendiri," bebernya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan pihaknya meminta jika ada korban lainnya bisa melaporkan kepada polisi.
"Orang tuanya buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Biar nanti kita tanya si tersangka sama kita sebarkan di jajaran polisi Seindonesia," kata Kompol Denis, kepada tvOnenews.com, Minggu (28/5/2023).
Denis mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Majikan dan anaknya tersebut. Karena dari keterangan para tetangga, di dalam rumah pelaku sering terjadi kekerasan.
"Kita akan telusuri dan membuka layanan informasi. Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa bahwa sering terjadi kekerasan ditempat tersangka," ungkapnya.
Denis meminta bagi korban yang dirugikan diharapkan bisa datang ke mapolresta. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak empat orang saksi.
"Kami juga meminta keterangan ahli psikiater karena ada kekerasan verbal dan akan diperiksa," beber Dennis.
Diberitakan sebelumnya, dua orang ART terpaksa kabur dari tempatnya bekerja dengan cara memanjat pagar rumah karena mendapatkan penganiayaan dari majikannya.
Kedua korban yakni DL (23) warga Pringsewu yang baru bekerja selama tiga bulan dan DDR (15) warga Pesawaran telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya yang berada di Jalan Legundi gang Kenari, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Korban DL mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya kerap mendapatkan penganiayaan. Bahkan Ia mengaku pernah ditelanjangi oleh sang majikan karena berbuat salah. (Puj/Fhr)
Load more