News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sepakat Berdamai, 2 ART Dianiaya Majikan di Bandar Lampung Akhirnya Terima Gaji

Dua ART yang menjadi korban yakni DDR (15) dan DL (23). Sementara dua tersangka yang terlibat yakni S alias Oma (70) dan anaknya, SE (35), warga Sukarame, Banda
Selasa, 11 Juli 2023 - 12:16 WIB
Nurul Hidayah (kiri) kuasa hukum dari dua Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan majikan bersepakat damai dengan pihak keluarga tersangka (kanan).
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Dua ART yang menjadi korban yakni DDR (15) dan DL (23). Sementara dua tersangka yang terlibat yakni S alias Oma (70) dan anaknya, SE (35), warga Sukarame, Bandar Lampung. Sebagai gantinya, kedua tersangka harus menyerahkan gaji yang belum dibayarkan kepada korban.

"Kami sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga tersangka. Dari pihak tersangka sudah memberikan hak-hak dari korban berupa uang gahih dan tali asih," kata Nurul Hidayah, kuasa hukum dari dua pelapor, Selasa (11/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nuruh Hidayah menjelaskan bahwa perdamaian telah tercapai. Keluarga korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan telah memberikan uang gaji yang sebelumnya sempat ditahan.

Untuk DDR (15), yang merupakan warga Pesawaran menerima uang gaji tiga bulan 15 hari serta uang tali asih. Sementara DL (23), yang berasal dari Pringsewu, menerima 15 bulan gaji ditambah uang tali asih.

"Kami dari korban sudah selesai, sudah berdamai, sudah mencabut laporan dan selanjutnya kami serahkan ke penyidik Polresta Bandar Lampung," jelasnya.

Ia menambahkan andaikan laporan polisi akan nantinya akan dihentikan atau akan dilakukan Restorative Justice, dari pihak korban bersedia hadir.

"Restorative Justice sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice diatur dalam Pasal 5," tutupnya.

Sementara itu, Wildan, keluarga tersangka mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan perdamaian dengan kedua korban. Tersangka S alias Oma juga memiliki riwayat sakit jantung.

"Kami sudah melakukan perdamaian dengan kedua korban. Dengan ini kami berharap kepada Kapolres untuk mengizinkan mempertimbangkan supaya tersangka bisa bebas. Karena, tersangka sakit sakitan karena sudah tua. Juga, tersangka S anaknya juga masih kecil-kecil. Saya mewakili keluarga mohon kepada Kapolres untuk mempertimbangkan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengharapkan para tersangka bebas dari jeratan hukum. Juga, keluarga sudah memenuhi persyaratan perdamaian dengan kedua korban. "Kami sudah mengganti biaya dari gajih kedua korban, perdamaian, semuanya sudah dipenuhi. Selain itu, barang-barang milik kedua korban sudah diserahkan," tandasnya. (puj/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT