Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Apakah Termasuk Selingkuh? Ini Penjelasan Tegas Buya Yahya
- ANTARA - Tangkapan layar
"Seorang wanita juga punya hak untuk tidak mau dipoligami. Misal, dijadikan syarat, saya mau dinikahi asalkan jangan dipoligami. Jika suatu saat suaminya melanggar, maka sah mengajukan perceraian, dan tidak dianggap sebagai dosa," ujar Buya Yahya.
Meski begitu, seorang istri juga diimbau tidak mudah melarang, dan suami pun tidak boleh serta-merta menjadikan poligami sebagai pembenaran keinginan pribadi.
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
"Artinya, pernikahan ini agung, seorang istri jangan sedikit-sedikit melarang, dan seorang suami jangan sedikit-sedikit mengatakan poligami," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, setiap rumah tangga memiliki kondisi berbeda, sehingga tidak tepat memprovokasi orang lain dalam urusan poligami.
Istri yang menerima atau menolak dipoligami adalah hak individu, begitu juga suami tidak layak mengajak orang lain berpoligami hanya karena alasan pribadi.
Terkait nikah siri, Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan tersebut sah dalam syariat selama memenuhi rukun dan syaratnya.
Meski demikian, diperlukan ilmu dan kesiapan baik dari pihak istri pertama, kedua, maupun ketiga.
"Himbauan kami, kalau ternyata Anda istri pertama, kedua, ketiga, ada ilmunya sendiri-sendiri. Ilmunya beda-beda, intinya harus bahagia," tuturnya.
- Freepik/stefamerpik
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa nikah siri dan poligami bukan perkara sederhana.
Sah secara syariat bukan berarti bebas dilakukan tanpa pertimbangan. Tanggung jawab, kesiapan lahir batin, nafkah, serta keadilan menjadi hal utama yang harus dijaga agar rumah tangga tetap harmonis dan sesuai tuntunan agama. (gwn)
Load more