Disebut juga sadaqat al-fitr karena kata sadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat.
Zakat fitri sendiri mulai diwajibkan kepada semua umat muslim pada tahun ke-2 Hijriah bersamaan pada tahun diwajibkannya puasa Ramadhan namun sebelum diwajibkannya zakat mal. Zakat fitri wajib dilaksanakan berdasarkan dalil-dalil berikut.
a. Hadis Ibnu Umar RA:
. فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sa’ dari kurma atau sa’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (ied).” (HR al-Bukhari).
b. Hadis Abdullah bin Umar RA:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه (
Dari Abdullah bin Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan atas setiap jiwa dari kaum Muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sa’ kurma atau satu sa’ gandum. (HR Muslim).
Kedua hadist ini dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Load more