“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), ia bekata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat, dan ia berkata ”Cukupilah mereka (daripada meminta-minta) pada hari ini (hari raya Idul Fitri).” (HR al-Daruqutni).
Sabda Nabi ini menunjukkan bahwa zakat fitri diberikan kepada fakir miskin pada dasarnya untuk membuat mereka berkecukupan pada Idul Fitri sehingga tidak keliling meminta-minta dari rumah ke rumah. Membuat mereka berkecukupan, utamanya tidak hanya pada hari raya, tapi sepanjang tahun atau sepanjang hidupnya.
Pembagian zakat fitri sepanjang tahun atau bahkan seumur hidup, menurut Mazhab Ḥanafī, tidak sekedar ditunjukkan oleh sabda (sunnah qauliyyah) tersebut, tapi menjadi praktik Nabi (sunnah fi’liyyah) dalam pembayaran zakat.
Hadits-hadits Nabi SAW menjelaskan bahwa terdapat beberapa fungsi dan tujuan dari zakat fitrah, yaitu;
a. Zakat fitri itu adalah hak bagi fakir miskin dan sebagai makanan bagi mereka
b. Tujuan dari zakat fitri itu adalah membantu fakir miskin di hari raya agar ikut bergembira sebagaimana saudara-saudaranya, dapat membersihkan diri si kaya dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta dapat mendidik diri bersifat mulia dan pemurah.
c. Fungsi zakat itu sesungguhnya adalah untuk dapat mengubah keadaan si mustahiq menjadi muzaki, dan bukan hanya memberi makan mereka untuk saat hari raya saja. Tetapi juga untuk hari-hari berikutnya, dapat menjamin kehidupan sosial bagi masyarakat dan si miskin dapat tambahan jaminan kehidupannya karena zakat fitri itu adalah haknya dan akan mengurangi jurang antara si kaya dan si miskin. (afr)
Load more