Begitu juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dibayarkan zakat fitri karena ia lahir setelah zakat fitri jatuh tempo. Sebaliknya orang yang meninggal sesudah terbenamnya matahari akhir Ramadhan dan orang masuk Islam atau anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrinya.
Pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadhan. Dasarnya adalah hadis Nabi SAW riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa zakat fitri dikeluarkan antara lain dengan maksud menyantuni orang miskin. Selain itu didasarkan pula kepada hadis yang membolehkan penyegeraan pembayaran zakat fitri secara umum.
Zakat fitrah dipandang sah apabila telah diberikan kepada fakir miskin sebelum salat Idul Fitri dilakukan. Namun bisa saja terjadi, setelah zakat fitri disalurkan kepada semua fakir miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan.
Tetapi untuk menyalurkan kelebihan zakat fitri tersebut kepada fakir miskin di daerah lain sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri sering kali menemui kesulitan. Misalnya karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara sarana angkutan (transportasi) tidak tersedia secara cukup dan lain-lain kesulitan yang dihadapi, mengakibatkan panitia tidak mampu menyampaikan zakat fitri kepada fakir miskin di daerah lain tersebut sebelum salat Idul Fitri.
Atas dasar dalil-dalil di atas, jika tertundanya pembagian zakat fitri kepada fakir miskin sampai dengan dilaksanakan salat Idul Fitri disebabkan oleh kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi panitia maka zakat fitri yang dikeluarkan oleh orang yang wajib mengeluarkan zakat fitri dan diserahkan kepada panitia sebelum salat Idul Fitri tetap terhitung sah.
Untuk itu alangkah baiknya agar para wajib zakat fitrah untuk bisa menyegerakan mengeluarkan zakat atau tidak terlalu dekat dengan hari raya Idul Fitri. Ini untuk memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat fitri tersebut sebelum salat Idul Fitri.
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan diwajibkannya mengeluarkan dan mendistribusikan zakat fitri. Perbedaan tersebut terbagi dua pendapat:
Pertama, Malikiyyah, Syafiiyyah, dan hanabilah berpendapat bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitri merupakan kewajiban yang terbatas yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannnya shalat id.
Kedua, Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu diwajibkan mengeluarkan dan mendistribusikan zakat fitri merupakan wajib muwassa’ (wajib mutlak). Yaitu kewajiban yang tidak dibatasi waktunya, kapan pun seorang mukallaf mengeluarkan zakat fitri maka berarti ia telah melaksanakannya, meskipun yang sangat dianjurkan mengeluarkan sampai sebelum ia pergi ke tempat pelaksanaan shalat id.
Mereka berdalil pada hadis riwayat al-Hakim dan al-Daruqutni:
عن بن عمر قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم
Load more