Hadist riwayat al-Bukhari dan Muslim menjelaskan:
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abū Sa’īd al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sa’ dari makanan atau satu sa’ dari gandum atau satu sa’ dari kurma atau satu sa’ dari keju (mentega) atau satu sa' dari kismis (anggur kering).” (HR al-Bukhārī dan Muslim).
Hadist di atas menjelaskan bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk setiap individu adalah minimal satu sa' dari makanan pokok yang dikonsumsi. Dalam hadits ini dicontohkan seperti gandum, kurma, atau dari kismis (anggur kering) atau uang seharga makanan tersebut karena makanan itu merupakan makanan pokok saat itu.
Satu sa’ sama dengan 1/6 liter Mesir atau setara dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat dari pada gandum, seperti beras misalnya, maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian digenapkan menjadi kurang lebih 2,5 kg beras.
Merujuk pada hadits - hadits di atas diketahui bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah satu sa’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok setempat.
Lalu jika diuangkan, jika harga beras di pasar rata-rata Rp 12.000 per kg. Maka zakat fitri yang harus dibayar per orang adalah 2,5 kg x Rp 12.000 = Rp 30.000. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlahnya empat orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 4 x Rp 30.000 = Rp 120.000.
Namun perlu diingat bahwa alangkah baiknya jika membayar dengan harga makanan pokok (beras) sesuai kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari sebagai asas keadilan. Karena sebagian keluarga ada yang mengonsumsi beras biasa namun ada pula yang mengonsumsi beras premium yang harganya lebih tinggi.
Load more