Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi besar terhadap tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Tarif pajak BBM untuk kendaraan pribadi dipangkas dari 10 persen menjadi 5 persen, sementara untuk kendaraan umum menjadi hanya 2 persen.
Keputusan ini diambil menyusul kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan diskresi itu, Pemprov DKI bergerak cepat untuk meringankan beban masyarakat.
Tak hanya sekadar wacana, keputusan ini sudah final dan akan segera dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) untuk disosialisasikan secara luas.
Pramono juga menegaskan bahwa dampaknya akan langsung dirasakan oleh warga Jakarta ketika membeli bahan bakar, berbeda dengan wilayah lain.
Terkait dengan kategori kendaraan umum yang mendapat keringanan lebih besar, Pramono menjelaskan bahwa hanya kendaraan berpelat kuning yang masuk dalam kategori tersebut.
Sebelumnya, tarif PBBKB sebesar 10 persen resmi diberlakukan awal tahun 2024 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Namun dengan terbitnya diskresi baru, Jakarta menjadi provinsi pertama yang memangkas tarif tersebut secara signifikan, demi mendorong efisiensi dan daya beli masyarakat.
Terkait hal tersebut, Yustinus Prastowo selaku Stafsus Gubernur Jakarta pun memberikan penjelasan lengkap soal pajak 5 persen isi BBM di Jakarta. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)