Jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa sujud tilawah itu dilakukan dengan satu kali sujud. Cara bersujudnya sama dengan sujud dalam salat biasa.
Sujud tilawah harus dilakukan setelah sampai pada bacaan akhir ayat sajdah. Sebelum sujud, setelah membaca atau mendengar ayat sajdah, terlebih dahulu bertakbir ketika hendak sujud dan bertakbir lagi saat akan bangkit dari sujud.
Sebagian ulama berpendapat, jika sujud tilawah dilakukan di luar shalat lebih utama dimulai dari keadaan berdiri. Inilah pendapat yang dipilih Hanabilah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah langsung dari keadaan duduk (tanpa berdiri dulu), maka ini tidaklah mengapa. Bahkan di kalangan Syafi’iyah berpendapat tidak ada dalil yang mensyaratkan sujud tilawah di luar shalat harus dimulai dari berdiri. Karena tidak ada dalil yang mensyariatkan harus berdiri dulu, maka sujud tilawah boleh dilakukan mulai dari posisi duduk.
Adapun bacaan ketika sujud tilawah sama dengan bacaan ketika sujud dalam salat, tidak ada bacaan khusus. Beberapa bacaan ketika sujud tilawah di antaranya berdasarkan HR Muslim No 772, yakni bacaan “Subhaana rabbiyal a’laa” (Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi).
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan: “Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: “Subhaana rabbiyal a’laa” (Ibn Qudamah, Al Mughni, I/686).
Dan hadis riwayat Bukhari No 817 dan Muslim No 484 dengan bacaan: “Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirlii (Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku).
Load more