Amalan Sunnah Sepele namun Penuh Hikmah Setelah, Lakukan Setelah Qabliyah Subuh
- Freepik
tvOnenews.com - Setelah menunaikan shalat qabliyah Subuh, terdapat satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk diamalkan.
Meskipun tidak sempat melaksanakan shalat tahajud, amalan ini tetap dianjurkan untuk dikerjakan sebelum memasuki shalat Subuh.
Namun, masih banyak umat Muslim yang belum mengetahui keberadaan amalan sunnah yang satu ini.
Lalu, amalan sunnah apakah yang dimaksud tersebut?
Amalan Setelah Shalat Qabliyah Subuh
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Menurut Buya Yahya, ada satu amalan sunnah yang bisa dibiasakan setelah menunaikan shalat qabliyah Subuh.
Ketika waktu Subuh telah tiba, kerjakan terlebih dahulu dua rakaat shalat qabliyah, lalu lanjutkan dengan amalan tersebut sebelum melaksanakan shalat Subuh.
Amalan sunnah ini tergolong ringan dan mudah dilakukan oleh siapa saja.
Beliau menjelaskan bahwa amalan yang dimaksud adalah berbaring sejenak setelah shalat qabliyah Subuh, sebelum melanjutkan ke shalat Subuh.
"Disunnahkan kita baring sejenak setelah melakukan dua rakaat qabliyah subuh, sebelum melakukan shalat subuh," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Amalan berbaring ini dilakukan dengan posisi tubuh miring, sebagaimana posisi seseorang saat akan dimakamkan.
"Dengan miring ke kanan seperti miringnya orang meninggal dunia, menghadap ke kiblat," ujar Buya Yahya.
"Kalau bisa, kalau tangannya sakit ya kirilah, ini berbaring ke kanan menghadap ke kiblat, seperti modelnya orang di liang lahat," sambungnya.
Bahkan, amalan sunnah ini tetap boleh dikerjakan meskipun pada malam harinya tidak sempat melaksanakan shalat tahajud.
"Dan ini adalah himbauan, baik orang itu melakukan tahajud atau tidak, dan ini madzhab kita Imam Syafi'i," jelas Buya Yahya.
"Di dalam madzhab kita Imam Syafi'i, itulah sunnah yang jarang kita lakukan adalah setelah melakukan dua rakaat qabliyah subuh, disunnahkan kita baring sesaat, baring sejenak," terusnya.
Dalam sebagian madzhab, amalan ini memang tidak dikategorikan sebagai sunnah. Namun, dalam madzhab Syafi’i, hal tersebut termasuk salah satu amalan sunnah yang dianjurkan.
Load more