Ulama yang mengatakan bahwa sujud tilawah itu wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Alquran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (al-Insyiqaq: 20-21).
Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib. Dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud.
Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali kepada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Berdasarkan alasan tersebut, ulama ini, terutama Imam Hanafi dan penganutnya, berpendapat sujud tilawah itu hukumnya wajib.
Adapun mayoritas ulama seperti Malik, al-Syafii, al-Awza’i dan lain-lain yang berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah. Mereka ini berdasarkan pada beberapa hadis sahih.
Di antaranya hadis dari Zaid bin Tsabit, dia berkata: "Aku pernah membacakan pada Nabi (al-Quran Surat Al-Najm), namun (tatkala bertemu pada ayat sajdah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud” (HR. al-Bukhari No.1073).
Juga hadis yang menerangkan bahwa Umar bin Khatthab pernah membaca ayat sajdah dalam surah An-Nahl, namun beliau tidak melakukan sujud tilawah.
Beliau berkata: “Wahai sekalian manusia, Kita kelah melewati ayat sajdah, barang siapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, maka dia tidak mengapa/tidak berdosa.” (HR al-Bukhari No. 1077).
Dua hadis tersebut sudah cukup menjadi dasar bahwa melakukan sujud tilawah hukumnya sunnah.
Load more