Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Kini Giliran Uya Kuya dan Eko Patrio Jadi Sasaran? Ternyata Hukumnya Dalam Islam Termasuk...
- YouTube/@pandji.pragiwaksono
Hadis ini menegaskan bahwa meski ada ketidakpuasan terhadap ucapan atau perilaku pejabat, tidak ada pembenaran syar’i untuk menjarah rumah dan harta miliknya.
Apalagi jika barang yang diambil berupa mobil mewah atau perabotan rumah tangga yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan darurat.
Peristiwa penjarahan rumah Ahmad Sahroni menjadi pelajaran penting tentang batas antara aksi protes dengan tindakan kriminal. Islam menegaskan bahwa mengambil harta orang lain tanpa izin adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat yang nyata dan mengancam nyawa.
Kaidah “Al-Dharuraat Tubiih al-Mahdzuuraat” berlaku dengan syarat ketat, bukan pembenaran untuk menjarah karena marah atau kecewa.
Dalam konteks ini, amarah massa bisa dimaklumi sebagai luapan kekecewaan, tetapi perusakan dan penjarahan tetap tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Ke depan, diperlukan ruang dialog yang lebih sehat antara rakyat dan wakilnya agar ketidakpuasan tidak melahirkan tindakan destruktif.
Kritik sekeras apa pun harus disalurkan melalui cara-cara konstitusional dan tetap menjaga marwah hukum serta nilai-nilai agama. Dengan begitu, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi tanpa melanggar syariat dan hukum positif yang berlaku. (udn)
Load more