News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkaca dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Ini Pandangan Al-Quran soal Pemerasan

Berkaca dari kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer yang terjaring OTT KPK, ternyata begini pandangan Al-Quran soal pemerasan.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:10 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • Luthfia Miranda Putri-Antara

tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan sapaan Noel, dilaporkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, (20/8/2025).

Penangkapan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Noel diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.

Immanuel Ebenezer sidak pabrik di Depok, Jawa Barat
Immanuel Ebenezer sidak pabrik di Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • Instagram/immanuelebenezer

 

Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana hukum pemerasan dalam Islam?

Pemerasan merupakan tindakan memperoleh harta dengan jalan paksaan yang biasanya disertai ancaman. 

Perbuatan tersebut tergolong sebagai bentuk mengambil hak orang lain secara tidak sah. 

Dalam Islam, praktik seperti ini sangat dikecam dan dilarang keras.

Larangan mengambil hak orang lain juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188.

Ilustrasi membaca Al-Quran
Ilustrasi membaca Al-Quran
Sumber :
  • Pexels/RDNE Stock project

 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ   

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah:188)

Menurut Ibnu Hajar, istilah memakan di sini tidak hanya berarti makan secara harfiah, tapi juga mencakup mengambil atau menggunakan. 

Disebut “memakan” karena tujuan utama harta memang untuk dikonsumsi. 

Sementara kata bathil berarti segala hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Sumber :
  • Antara

 

Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, baik lewat mencuri, suap, menipu, merampas, maupun dengan cara pemerasan.

Adapun, larangan pemerasan juga dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW dalam khutbahnya di Mina bersabda:

إِن دماءكم وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضكُمْ حرَام عَلَيْكُم كَحُرْمَةِ يومكم هَذَا فِي شهركم هَذَا فِي بلدكم هَذَا   

Artinya: "Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan (harga diri) kamu,  haram sesama kamu seperti haramnya hari kamu ini, seperti haram nya negeri kamu ini, seperti haramnya bulan kamu ini ..."(H.R Bukhari dan Muslim).   

Hadis tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk menumpahkan darah, mengambil harta, maupun merusak kehormatan orang lain tanpa alasan yang sah menurut syariat.

Ilustrasi Al-Quran
Ilustrasi Al-Quran
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Hadis lain yang membahas soal larangan mengambil hak orang lain:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ   

Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni)    

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' sebagaimana dikutip Syihabuddin Ar-Ramli berkata:

لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ، وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ  

Artinya: “Apabila seseorang meminta kepada orang lain di depan publik kemudian memberi karena faktor malu, sehingga apabila di tempat sepi ia tidak akan memberikannya, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan dalam beberapa sumber. Begitu juga (haram hukumnya) setiap sesuatu yang diberikan kepada seseorang karena kekhawatiran pemberi atas perilaku buruk, fitnah atau umpatan orang yang meminta tersebut.” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984], juz V, halaman 422).   

Dari penjelasan di atas jelas bahwa pemerasan, baik dengan ancaman fisik maupun nonfisik, hukumnya haram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, orang yang memberi sebenarnya tidak ikhlas, melainkan terpaksa karena takut pada ancaman pelaku. (gwn)

Sumber: NU Online

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT