Berkaca dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Ini Pandangan Al-Quran soal Pemerasan
- Luthfia Miranda Putri-Antara
tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan sapaan Noel, dilaporkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, (20/8/2025).
Penangkapan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan.
Noel diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
- Instagram/immanuelebenezer
Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana hukum pemerasan dalam Islam?
Pemerasan merupakan tindakan memperoleh harta dengan jalan paksaan yang biasanya disertai ancaman.
Perbuatan tersebut tergolong sebagai bentuk mengambil hak orang lain secara tidak sah.
Dalam Islam, praktik seperti ini sangat dikecam dan dilarang keras.
Larangan mengambil hak orang lain juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188.
- Pexels/RDNE Stock project
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah:188)
Menurut Ibnu Hajar, istilah memakan di sini tidak hanya berarti makan secara harfiah, tapi juga mencakup mengambil atau menggunakan.
Disebut “memakan” karena tujuan utama harta memang untuk dikonsumsi.
Sementara kata bathil berarti segala hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Antara
Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, baik lewat mencuri, suap, menipu, merampas, maupun dengan cara pemerasan.
Adapun, larangan pemerasan juga dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW dalam khutbahnya di Mina bersabda:
إِن دماءكم وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضكُمْ حرَام عَلَيْكُم كَحُرْمَةِ يومكم هَذَا فِي شهركم هَذَا فِي بلدكم هَذَا
Artinya: "Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan (harga diri) kamu, haram sesama kamu seperti haramnya hari kamu ini, seperti haram nya negeri kamu ini, seperti haramnya bulan kamu ini ..."(H.R Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk menumpahkan darah, mengambil harta, maupun merusak kehormatan orang lain tanpa alasan yang sah menurut syariat.
- iStockPhoto
Hadis lain yang membahas soal larangan mengambil hak orang lain:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni)
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' sebagaimana dikutip Syihabuddin Ar-Ramli berkata:
لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ، وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ
Artinya: “Apabila seseorang meminta kepada orang lain di depan publik kemudian memberi karena faktor malu, sehingga apabila di tempat sepi ia tidak akan memberikannya, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan dalam beberapa sumber. Begitu juga (haram hukumnya) setiap sesuatu yang diberikan kepada seseorang karena kekhawatiran pemberi atas perilaku buruk, fitnah atau umpatan orang yang meminta tersebut.” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984], juz V, halaman 422).
Dari penjelasan di atas jelas bahwa pemerasan, baik dengan ancaman fisik maupun nonfisik, hukumnya haram.
Sebab, orang yang memberi sebenarnya tidak ikhlas, melainkan terpaksa karena takut pada ancaman pelaku. (gwn)
Sumber: NU Online
Load more