Komnas Haji Buka Suara soal Visa Haji Furoda Belum Diterbitkan Arab Saudi: Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Haji merespons soal keresahan jemaah haji dan penyelenggara travel mengenai visa haji furoda belum diterbitkan otoritas Arab Saudi.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menegaskan penerbitan visa haji furoda di luar kewenangan pemerintah karena diatur oleh pihak otoritas Arab Saudi.
"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," ujar Mustolih Siradj dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Menurut dia, visa haji furoda yang diterbitkan sebagai bentuk urusan bisnis bagi jemaah haji furoda dan pihak travel.
Artinya, pemerintah murni tidak mempunyai tanggung jawab atas penerbitan visa haji furoda untuk pelaksanaan ibadah haji 2025 M/1446 H.
Dalam Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), ia menuturkan tanggung jawab yang harus diemban pemerintah hanya untuk jemaah tergabung dari kuota resmi.
Jemaah yang bergabung dalam kuota resmi menjadi tanggung jawab pemerintah terdiri 98 persen jemaah haji reguler dan delapan persen jemaah haji khusus.
Ia menambahkan, visa furoda memberikan status bahwa, mereka mendapat jalur undangan yang menjadi tanggung jawab dari pihak travel.
Mustolih melihat jemaah haji furoda yang gagal berangkat pada periode 2025 menunjukkan agar sistem penyelenggaraan haji furoda harus ditata ulang dengan baik.
Penataan sistem tersebut lewat revisi UU PIHU wajib menjadi pembahasan penting oleh pemerintah dan DPR RI. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Menurutnya, risiko kegagalan haji furoda karena adanya minim transparasi informasi. Sebab, otoritas Arab Saudi bisa melakukan perubahan kebijakan secara mendadak.
"Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial," jelasnya.
Ia mewakili Komnas Haji memberikan saran agar segera menggelar musyawarah terhadap otoritas terkait guna menuntaskan masalah kegagalan keberangkatan haji.
Melalui musyawarah ini diharapkan agar dana bisa kembali, berganti ke kuota haji khusus, serta membentuk jadwal ulang.
Load more