Halal atau Haram Sembelih Hewan Peliharaan Tetangga yang Suka Masuk Rumah Kita? Buya Yahya Menjawab untuk Urusan itu...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Lantas, bagaimana sikap kita kepada tetangga yang melepas hewan ternaknya?
"Ditegur, dikasih sanksi. Kalau ada aturannya bisa takzir dan macam-macam," tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan persoalan kasus ini bertolak belakang dengan hewan ternak yang masih belum diketahui siapa pemiliknya.
"Nanti kalau tangkap ayam atau burung liar yang belok ke rumah kita itu boleh. Ada buruk yang terbang di atas kalau Anda tebar jagung di bawah lalu burungnya masuk dan ditangkap disembelih, boleh," ucapnya.
Sebelum menutupi ceramahnya, Buya Yahya mengimbau kalau hewan ternak tetangga sudah merusak pekarangan di halaman rumah, maka pemiliknya harus menggantinya.
"Anda adukan sudah merusak pagar, makan bunga dan pohon-pohonku tolong ganti semuanya," tukasnya.
Maka kesimpulannya, tidak boleh menyembelih hewan peliharaan tetangga, tetapi kalau binatang liar maka hukumnya sah.
(hap)
Load more