Halal atau Haram Sembelih Hewan Peliharaan Tetangga yang Suka Masuk Rumah Kita? Buya Yahya Menjawab untuk Urusan itu...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Persoalan fikih kehalalan dan keharaman membunuh hewan ternak tetangga yang selalu masuk halaman rumah kita harus dipahami keilmuannya.
Penyembelihan hewan peliharaan atau ternak milik tetangga, walaupun suka masuk ke rumah orang lain harus berhati-hati.
Hal ini tidak lepas pemotongan hewan ternak tetangga sangat erat dengan hak milik orang lain, dan juga menyentuh pada persoalan prinsip-prinsip dalam syariat agama Islam.
Meski ada peringatan, sudah banyak kasus orang mukmin sangat kesal hewan peliharaan tetangga selalu mengganggu kenyamanannya di rumah, sehingga mereka menyembelih secara diam-diam.
Dalam kasus ini, apakah boleh menyembelih hewan peliharaan milik tetangga yang suka mengganggu di rumah orang lain? Buya Yahya menjawab perkara tersebut.
Hukum Membunuh Hewan Ternak Peliharaan Tetangga
- Freepik
Dipantau tvOnenews.com dari tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Ssabtu (17/5/2025), Buya Yahya merespons pertanyaan soal halal dan haram menyembelih hewan milik tetangga.
Seorang jemaah geram terhadap hewan ayam dan kambing tetangganya selalu masuk halaman rumahnya.
"Apakah halal atau haram Buya kalau kita bunuh?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya.
Dengan tegas namun begitu santai, Buya Yahya merespons tidak boleh membunuh hewan ternak sembarangan, apabila status kepemilikannya milik orang lain.
"Anda tahu ayamnya orang, kambing orang masuk pekarangan kita, ya enggak boleh (dibunuh) dong karena bukan milik kita," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika hewan tersebut tak pernah berhenti mengganggu, sebaiknya dikembalikan kepada pemiliknya.
"Dengan syarat kalau kita tahu orangnya. Jadi, enggak boleh selagi tahu ini miliknya tetangga jangan dong, itu haram (disembelih)," terangnya.
Saran kedua, kata Buya Yahya, solusi terbaik adalah membuat pembatas, seperti pagar dan lainnya sekiranya untuk menghalangi agar hewan tersebut tidak masuk rumah lagi.
Buya Yahya juga menegur pemilik hewan peliharaan tersebut karena dilepas secara sembarangan.
"Berbeda di sebuah kampung umumnya adalah ayam tidak boleh dilepas, lalu Anda melepas dan kesannya mengganggu tetangga, itu pun juga bukan serta-merta ayam boleh dimakan tetangga, tetap dikembalikan," jelasnya.
Lantas, bagaimana sikap kita kepada tetangga yang melepas hewan ternaknya?
"Ditegur, dikasih sanksi. Kalau ada aturannya bisa takzir dan macam-macam," tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan persoalan kasus ini bertolak belakang dengan hewan ternak yang masih belum diketahui siapa pemiliknya.
"Nanti kalau tangkap ayam atau burung liar yang belok ke rumah kita itu boleh. Ada buruk yang terbang di atas kalau Anda tebar jagung di bawah lalu burungnya masuk dan ditangkap disembelih, boleh," ucapnya.
Sebelum menutupi ceramahnya, Buya Yahya mengimbau kalau hewan ternak tetangga sudah merusak pekarangan di halaman rumah, maka pemiliknya harus menggantinya.
"Anda adukan sudah merusak pagar, makan bunga dan pohon-pohonku tolong ganti semuanya," tukasnya.
Maka kesimpulannya, tidak boleh menyembelih hewan peliharaan tetangga, tetapi kalau binatang liar maka hukumnya sah.
(hap)
Load more