Kok Tak Bisa Membaca Al-Quran saat Ibadah Haji 2025? Jangan Sepele, Ini Hukum dan Dampaknya dalam Agama Islam
- iStockPhoto
tvOnenews.com - Setiap umat Muslim pastinya telah mengetahui ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan jika mampu.
Kemampuan berangkat ibadah haji setidaknya baik secara finansial maupun fisik. Hal ini mengingat para calon jemaah seluruh dunia telah disibukkan akan berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah haji 2025.
Dalam momen keberangkatan ke Tanah Suci ini, sering kali jemaah haji lebih fokus mengutamakan apa yang dibutuhkan, misalnya mempersiapkan aspek logistik seperti tiket, akomodasi, dan kesehatan fisik.
Sementara aspek spiritual kurang mendapat perhatian lebih bagi para jemaah haji. Salah satu masalah penting namun sering kali disepelekan adalah kemampuan membaca Al-Quran.
- iStockPhoto
Padahal, kebutuhan membaca Al-Quran selama di Tanah Suci menjadi bagian dari rangkaian ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Terkait kasus seperti ini, maka muncul pertanyaan mengenai "bagaimana hukum melaksanakan ibadah haji sementara seorang jemaah tidak bisa membaca Al-Quran?".
Oleh karena itu, tvOnenews.com akan membagikan sedikit ulasan terkait hukum tidak bisa membaca Al-Quran saat ibadah haji 2025 diambil dari berbagai referensi terpercaya.
Hukum Tidak Bisa Membaca Al-Quran bagi Muslim
Merujuk dari kitab Al-Majmu' bagian Jilid 1 karya Imam Nawawi, Islam menempatkan Al-Quran sebagai pedoman utama hidup.
Kebutuhan membaca dan memahami Al-Quran adalah kewajiban personal (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim, sebagaimana telah diperingatkan dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-Muzzammil Ayat 20, Allah SWT berfirman:
"Oleh karena itu, bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran." (QS. Al-Muzzammil, 73:20).
Tak sekadar dalam dalil Al-Quran, salah satu hadis riwayat dari Imam Bukhari menunjukkan redaksi betapa pentingnya memahami Al-Quran, Rasulullah SAW bersabda:
"Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya." (HR. Bukhari).
Jika seseorang sama sekali tidak bisa membaca Al-Quran karena belum belajar atau sengaja menunda-nunda, maka ia berada dalam kelalaian.
Ulama sepakat bahwa meninggalkan belajar membaca Al-Quran secara sengaja adalah dosa, karena itu termasuk bagian dari mencari ilmu yang wajib.
Load more