Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu Sebenarnya Batal atau Tidak? Justru Begini Hukumnya Tegas Gus Baha
- Tangkapan layar YouTube LASEM TV OFFICIAL
tvOnenews.com - Beberapa hal yang membuat suami istri membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan orang lain tanpa memiliki hubungan apa pun.
Terkadang, beberapa orang mukmin menganggap wudhu menjadi batal apabila suami istri bersentuhan.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa, wudhu tidak akan batal walaupun suami istri sengaja saling menyentuh karena sudah dianggap halal.
Perdebatan ini membuat Gus Baha menerangkan secara detail terkait hukum wudhu dan status mahram bagi suami istri.
Lantas, apakah wudhu menjadi batal jika suami istri saling menyentuh? Simak penjelasan Gus Baha di bawah ini!
Hukum Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu
- Freepik/faizaminudin
Â
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Ngaji Bareng Ulama ID, Rabu (16/4/2025), Gus Baha mengupas tuntas tentang hal yang membatalkan wudhu.
Gus Baha memahami di dalam rumah tangga sering kali menimbulkan perdebatan, salah satunya yang dianggap sepele adalah tentang wudhu disebut batal kalau suami istri bersentuhan.
Gus Baha menyebutkan bahwa, konsep hal membatalkan wudhu sebenarnya sudah sangat jelas dipaparkan dalam syariat agama Islam.
Akan tetapi, masih ada yang mempermasalahkan hal ini. Gus Baha mengambil pengalaman dirinya saat diajak berdebat mengapa orang Nahdlatul Ulama (NU) menganggap wudhu batal jika menyentuh istri.
"Seorang ormas tertentu pernah berdebat dengan saya dan dia bertanya 'Kenapa orang NU kalau pegang istri wudhunya batal? Istrinya saja kan digauli boleh, masa cuma pegang batal?'," ujar Gus Baha sambil mengutip pertanyaan seorang dari ormas tersebut.
Gus Baha berpendapat pertanyaan ini dampak dari kekeliruan terkait pemahaman konsep mahram dan ajnabiah yang mengacu pada persoalan hukum wudhu.
Gus Baha mengatakan bahwa, orang tersebut tidak mengetahui definisi mahram yang artinya lebih mengerucut pada orang yang haram untuk dinikahi karena masih memiliki hubungan tertentu.
Pendakwah bernama asli KH Ahmad Bahauddin Nursalim itu menegaskan, ada tujuh orang yang menjadi mahram untuk seorang laki-laki dalam agama Islam.
Tujuh orang tersebut antara lain, ibu, anak perempuan, adik perempuan, saudara perempuan ayah, saudara perempuan ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, keponakan perempuan dari saudara perempuan.
Load more