Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu Sebenarnya Batal atau Tidak? Justru Begini Hukumnya Tegas Gus Baha
- Tangkapan layar YouTube LASEM TV OFFICIAL
Gus Baha lebih mendefinisikan secara rinci dari ketujuh orang tersebut, yakni ibu, anak, bibi, dan keponakan.
"Kalau kamu sentuh keponakan, bule, bude tidak batal wudhu. Mereka adalah mahram yang haram dinikahi selamanya," tegasnya.
Kenapa Gus Baha tidak menyebutkan istri masuk tujuh orang tersebut? Menurutnya, istri tidak menjadi bagian mahram tetapi masuk bagian ajnabiah.
"Karena istri adalah orang yang sah dinikahi," tuturnya.
Murid kesayangannya Mbah Moen itu mengambil ulasan dalam fatwa atau Mazhab Imam Syafi'i yang menerangkan bahwa suami menyentuh istri maka wudhunya batal.
"Istri itu halal dijimak, karena akan nikah tetapi statusnya tetap orang lain. Karena istri itu bukan mahram," jelasnya.
Gus Baha menutupkan bahwa, istri adalah orang lain yang sah masuk ke dalam bagian anggota keluarga baru, meskipun secara hukum pernikahan sudah resmi sah tetapi tidak membentuk mahram.
"Yaitu jika Dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi," tandasnya.
(hap)
Load more