1. Segera mengganti setelah Ramadhan: Disunnahkan tidak menunda qadha agar tidak bertumpuk.
2. Puasa berturut-turut atau terpisah: Boleh dilakukan berturut-turut atau terpisah, sesuai kemampuan.
3. Jika qadha belum dilakukan hingga Ramadhan berikutnya: Maka wajib membayar fidyah sebagai tambahan (Mazhab Syafi'i dan Maliki).
(hap)
Load more