4. Merasakan kesulitan yang signifikan
Jika perjalanan tidak melelahkan dan tidak mengganggu kondisi tubuh, lebih utama tetap berpuasa.
Dalam Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, jika seorang musafir tetap merasa kuat dan tidak merasakan kesulitan, maka lebih utama tetap berpuasa.
Namun, jika perjalanan berat dan dapat membahayakan kesehatan, sebaiknya tidak berpuasa.
Bagi yang tidak berpuasa saat mudik, wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah 185.
Dirujuk dari Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i, tidak ada kewajiban membayar fidyah, kecuali bagi orang yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi.
Beberapa hal dalam mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan saat mudik sebagai berikut:
Load more