Menukil dari Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, agar seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa saat mudik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Jarak perjalanan
Minimal sekitar 80–90 km, sebagaimana disebutkan dalam berbagai pendapat ulama.
2. Perjalanan harus sebelum waktu Subuh
Jika seseorang memulai perjalanan setelah Subuh, maka tetap wajib berpuasa hari itu.
3. Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat
Jika perjalanan bertujuan melakukan hal yang dilarang syariat, maka rukhsah tidak berlaku.
Load more