Lalu, bagaimana hukum dalam agama Islam mengenai tidak berpuasa saat mudik? Mari kita simak penjelasannya.
Islam memberikan kelonggaran bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) untuk tidak berpuasa, sebagaimana seperti redaksi Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah, 2:185)
Selain itu, keringanan beribadah saat menjadi musafir dicontohkan dalam hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah menghapus separuh shalat bagi musafir dan puasa bagi musafir." (HR. Muslim)
Merujuk dalam Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, menurut mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi, seseorang boleh tidak berpuasa jika perjalanannya mencapai jarak minimal sekitar 80–90 km.
Namun, jika seseorang mampu berpuasa tanpa merasa berat, lebih baik tetap menjalankannya.
Load more