News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ziarah Kubur saat Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Awas Jangan Sembarangan Pesan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan hukum ziarah kubur saat lebaran dalam ajaran agama Islam, meskipun ia berpesan jangan sampai terjebak tindakan seperti ini.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:02 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Ziarah kubur saat momentum Lebaran telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia secara turun-menurun. Umat Muslim coba mengenang atas kepergian keluarga yang telah meninggal dunia.

Ustaz Adi Hidayat menguraikan banyak yang ziarah kubur saat Lebaran, namun mereka tidak memahami hukumnya dalam agama Islam, meskipun tujuannya memberikan doa kepada mereka telah berpulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur yang turun-menurun telah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia saat lebaran? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat di bawah ini!

Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran

Ilustrasi ziarah kubur
Ilustrasi ziarah kubur
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dalam suatu tausiyahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) lebih dulu memaparkan, bahwasanya ziarah mengandung arti sebagai bentuk kunjungan.

"Contohnya, saya menziarahi Antum, maka saya sudah mengunjungi Antum. Ente mau ke mana Ustaz? Mau ziarah ke tempat Pak Lutfi. Kan Pak Lutfi masih hidup?," ujar UAH dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Audio Dakwah, Sabtu (22/3/2025).

Namun, UAH menyayangkan ziarah selalu dikaitkan dengan saat mengunjungi kuburan, hanya perkara keduanya sama-sama memiliki definisi berkunjung.

Bagi UAH, ziarah juga diperuntukkan untuk orang yang masih hidup, misalnya seseorang akan mengunjungi temannya maka sudah berbentuk kata ziarah.

"Ziarah itu tidak soal perkara mengunjungi orang yang sudah wafat saja, ziarah itu bisa berarti mengunjungi orang yang masih hidup, bisa," terang UAH.

Terkait ziarah kubur saat Lebaran, Direktur Quantum Akhyar Institute itu menyatakan bahwa, hukumnya masih boleh. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga pernah berziarah kubur.

UAH mengingatkan, hukum ziarah kubur dibolehkan hanya diperuntukkan memberikan doa. Terlebih lagi, bagi mereka ingin membuat sanak saudara atau keluarganya terhindar dari siksa kubur.

"Makanya kalau itu ada yang namanya istilah ziarah kubur. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka. Nabi SAW juga bersabda silakan ziarah kubur," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebolehan berziarah kubur untuk bentuk refleksi diri mengingat akan kematian. Setiap yang bernyawa tidak bisa menghindar dari meninggal dunia karena sudah takdir ditetapkan oleh Allah SWT.

UAH menuturkan, sebenarnya ziarah kubur pada zaman dahulu tidak dibolehkan. Dalam arti, mengunjungi kuburan orang meninggal dunia dilarang oleh agama Islam.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam
Pulang ke Tim Debutan, Megawati Hangestri Targetkan Titel Juara Back to Back untuk Jakarta Pertamina Enduro

Pulang ke Tim Debutan, Megawati Hangestri Targetkan Titel Juara Back to Back untuk Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri menilai mempertahankan gelar jauh lebih sulit dibandingkan saat meraihnya, terutama karena timnya kini berstatus sebagai juara bertahan.

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT