Tata Cara Jamak Qashar Saat Mudik: Ketentuan dan Dalilnya dalam Islam
- istockphoto
tvOnenews.com - Mudik merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam perjalanan panjang, umat Islam diperbolehkan untuk meringankan shalat dengan cara jamak dan qashar. Kemudahan ini diberikan agar ibadah tetap terlaksana tanpa memberatkan musafir.
Dalam ajarab Islam, ada keringanan dalam shalat bagi orang yang sedang bepergian (musafir). Keringanan tersebut terdiri dari:
-
Jamak: Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, seperti Zuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya.
-
Qashar: Memendekkan jumlah rakaat shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat untuk shalat Zuhur, Asar, dan Isya
Lalu, bagaimana tata cara jamak qashar shalat saat mudik? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Adapun shalat yang dapat dijamak antara lain zuhur dengan ashar, isya dengan maghrib. Sementara mengqashar artinya menyingkat jumlah rakaat shalat dari 4 menjadi 2.
Adapun syarat menjamak shalat itu sama dengan syarat qashar yaitu jika melakukan perjalanan dengan minimal 84 KM.
Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang sudah boleh melakukan jamak dan qashar kalau sudah keluar dari batas kampung.
“Jadi Anda keluar dari kampung Anda, dan disana ada mushola, sudah masuk pula waktu dzuhur. Maka Anda boleh melakukan shalat dzuhur sekaligus ashar anda tarik ke waktu dzuhur,” jelasnya.
“Namanya jamak taqdim sekaligus Anda boleh mengqashar,” sambungnya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud batas kampung adalah ketika saat dimulai perjalanan sudah menemui pasar dan polisi.
“Balad atau baldah ada aturannya, baldah itu adalah disebutkan disitu para ulama memberikan bukan batasan kilometernya. Jadi namanya balad itu selagi disitu sudah ada satu hakim,satu pasar dan satu polisi, itu sudah memenuhi syarat,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya lalu mengingatkan bahwa syarat jamak taqdim ialah mendahulukan shalat yang sudah di waktunya lalu menarik shalat di waktu selanjutnya.
“Syarat jamak takdim, jika anda melakukan jamak takdim Anda harus mendahulukan shalat yang harus didahulukan,” katanya.
Load more