Lebih lanjut, kata Buya Yahya bukan hanya pemberi utang perlu jaga adab. Kaya Buya pihak Peminjam juga harus sadar diri.
Adabnya salah satu, bisa mengembalikan utang sesuai waktunya. Sebaiknya juga lebih baik jangan sampai jatuh tempo.
Juga tidak diperbolehkan adanya riba, dari pemberi utang ke peminjam. Ditegaskan Buya hukumnya haram.
"Kalau ada yang pinjam uang kepada Anda, jangan kau cekik dengan tambahan-tambahan. Namanya riba, haram hukumnya,” tegasnya.
“Kalau Anda ingin nolong, nolong serius. Jika memang ia tidak mampu, Anda tidak boleh memaksanya. Bahkan, Anda wajib memberikan tempo," tutur Buya Yahya.(klw)
waallahualam
Load more