Hal ini lebih utama karena sesuai dengan kaidah dasar zakat fitrah itu sendiri.
"Jadi dalam konteks ini panitia penerimaan kalau ingin ikut yang jumhur, anda bisa saja dari orang yang ngasih zakat fitri dalam bentuk uang tapi saat dikeluarkan kepada orang yang memerlukan itu sesuai kualifikasi maka keluarkan dalam bentuk makanan," pungkasnya. (far/kmr)
Load more