Maka ini termasuk orang tua yang ternyata hidupnya fakir miskin tapi tak menjadi tanggungan anaknya.
"Sudah hidup mandiri lalu fakir," katanya.
Namun menjadi terlarang untuk membayarkan zakat fitrah kepada orang tua jika masih hidup di bawah naungan.
"Tapi kalau hidup di bawah naungan anda, maka tak boleh menerima zakat," tegas Buya Yahya.
Secara sederhana, semua anggota keluarga atau kerabat yang boleh menerima zakat fitrah adalah yang tidak hidup di bawah naungan pembayar zakat.
"Zakat sah diberikan kepada kerabat yang tidak berada di bawah naungannya," tutur Buya Yahya.
Misalnya, orang tua yang termasuk fakir miskin dan hidupnya jauh dari anaknya serta kebutuhan hidupnya tidak ditanggung oleh sang anak.
Load more