News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memang Boleh Batal Puasa Saat Mudik? Simak Dulu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Mudik atau pulang kampung saat bulan Ramadan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak umat Muslim. Namun, perjalanan jauh selama mudik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang hukum batalnya puasa. Berikut penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:48 WIB
Ilustrasi Suasana saat Mudik Lebaran
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Mudik atau pulang kampung saat bulan Ramadan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak umat Muslim, terutama di Indonesia. Namun, perjalanan jauh selama mudik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang hukum batalnya puasa.

Lalu bagaimana ketentuan terkait puasa bagi pemudik dan kondisi yang membolehkan seseorang berbuka puasa selama perjalanan? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mudik jelang Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Bagi Masyarakat Indonesia yang memilih pergi dari kampungnya untuk mencari rejeki atau meniti karir, maka lebaran adalah momen untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul kembali bersama keluarga. 

Namun, sering kali pemudik memilih membatalkan puasanya saat berada di perjalanan. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, dalam Islam, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika ia sedang dalam keadaan safar (perjalanan jauh). Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)

Maka berdasarkan ayat tersebut apakah benar pemudik yang memenuhi syarat sebagai musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan harus menggantinya di hari lain setelah Ramadhan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai hukum orang yang membatalkan puasa karena dalam perjalanan mudik.

“Jadi kalau Anda bepergian melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Maka berlaku hukum qashar dalam shalat,” ungkap UAH melalui sebuah video di kanal YouTubenya.

Selain jarak tempuh saat mudik, tingkat kesulitan dalam perjalanan juga menjadi pertimbangan ketika umat Islam diperbolehkan tidak berpuasa. 

Tingkat kesulitan tersebut diukur apabila seorang muslim merasakan kesulitan ketika menjalankan ibadah puasa, seperti tubuh melemah karena panasnya sinar matahari di jalan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, bagaimana jika mengalami hal seperti itu? 

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menceritakan tentang kisah Nabi Muhammad SAW ketika bertemu dengan seorang muslim yang sedang berpuasa dan beristirahat di bawah pohon palem.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT