tvOnenews.com - Membaca surat Al-Fatihah merupakan kewajiban dalam salat, baik dilakukan secara sendiri, menjadi imam, maupun sebagai makmum dalam salat berjamaah.
Lantas, kapan tepatnya makmum membaca surat Al-Fatihah dalam salat berjamaah?
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Syafi'i, membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib dalam setiap rakaat salat, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian.
"Di dalam mazhab kita, Syafi'i, wajib membaca Al-Fatihah, baik itu sebagai imam, makmum, atau salat sendiri," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa kewajiban membaca surat Al-Fatihah bagi makmum berlaku jika ia memiliki waktu yang cukup untuk membacanya saat berdiri bersama imam.
"Bagi makmum, asalkan dia sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al-Fatihah, maka dia wajib membaca surat Al-Fatihah," jelasnya.
Namun, jika seorang makmum baru bergabung dalam salat berjamaah dan tidak memiliki cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah sebelum imam rukuk, maka kewajiban tersebut gugur.
"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al-Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al-Fatihah," terangnya.
Selain menjelaskan kapan makmum membaca Al-Fatihah, Buya Yahya juga menyebutkan bahwa setelah imam membaca surat Al-Fatihah dan melanjutkan dengan surat lain, makmum dianjurkan untuk mendengarkan bacaan imam.
"Setelah imam baca surat, kamu dianjurkan mendengar," ujar pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah tersebut.
Untuk memberikan kesempatan kepada makmum agar bisa membaca Al-Fatihah, disunnahkan bagi imam untuk memberi jeda sejenak setelah menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum melanjutkan dengan surat lain.
"Maka para ulama menjelaskan, dalam madzhab Syafi'i beda dengan Hanafi, disunnahkan bagi seorang imam setelah Al-Fatihah beri kesempatan sejenak agar makmum bisa membaca surat Al-Fatihah," jelas Buya Yahya.
"Jadi anda baca Al-Fatihah sempurna didengar makmum, setelah itu anda memberikan waktu sejenak untuk makmum baca Al-Fatihah," sambungnya.
Dengan cara ini, imam dapat menyempurnakan bacaan Al-Fatihah sekaligus memberi waktu bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah sebelum imam melanjutkan dengan surat lainnya.
Terkait dengan makmum yang membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam, Buya Yahya menegaskan bahwa hal itu tetap sah.
Namun, yang lebih utama adalah membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya.
"Kalaupun seorang makmum membaca Al-Fatihah bareng dengan imam, juga sah, tapi yang bagus setelah imam," pungkasnya.
Dengan demikian, dalam mazhab Syafi'i, membaca surat Al-Fatihah adalah kewajiban bagi makmum dalam salat berjamaah selama ia memiliki waktu yang cukup untuk membacanya.
Makmum juga disunnahkan membaca setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, dan dianjurkan mendengarkan bacaan imam setelahnya. (adk)
Load more