Megawati Hangestri dan Dio Novandra Berniat Tunda Kehamilan, Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya Tidak Boleh kalau...
- KOVO
Jakarta, tvOnenews.com- Pasangan atlet nasional Indonesia, Megawati Hangestri dan Dio Novandra telah menikah pada Jumat (4/7) kemarin di Jember.
Tak disangka Megatron Hangestri dan suami berniat untuk menunda kehamilan. Apakah diperbolehkan dalam Islam?.
- KOVO
Atas pertanyaan tersebut, Megawati Hangestri memiliki alasan khusus yang buatnya ingin menunda kehamilan bersama Sang Suami, Dio.
Tentunya, itu menjadi hak mereka sebagai pasangan suami dan istri. Megawati yang dijuluki Megatron itu masih ingin aktif berlaga seusai menikah.
Hal terakhir Megawati Hangestri sampaikan jauh sebelum pernikahannya, yang ia sampaikan saat mengobrol dalam Podcast bersama Deddy Corbuzier waktu lalu.
"Kalau dikasih (momongan cepat) ya nggak papa. Tapi aku, dari pacar aku, bilangnya voli aja dulu habis nikah," ujar Mega dalam podcast yang tayang pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Aku bilang 'Kenapa enggak?' Nikah emang salah? Orang luar negeri juga banyak yang nikah terus berkarier lagi," ujar Mega menanggapi kritik tersebut. (klw)
Hukum Islam soal Menunda Hamil
- YouTube
Sehubungan dengan keputusan Megawati Hangestri yang berniat untuk menunda kehamilan. Mengingatkan kita pada ceramah Buya Yahya.
Buya Yahya sebagai Pendakwah Indonesia itu, pernah menjelaskan bahwa menikah terkadang menimbulkan keraguan untuk memiliki anak.
Dalam ceramahnya, ia sampaikan lakukan program hamil untuk memiliki anak sangat baik. Faktanya, ada juga yang belum siap mungkin secara mental ataupun kesehatan.
Dikutip tvOnenews.com dari YouTube Al Bahjah Tv pada Sabtu (5/7), Buya menyampaikan dalam Islam keputusan untuk menunda kehamilan diperbolehkan.
Pasalnya,menunda punya anak umum bisa picu perdebatan. Ada yang bilang dilarang dan boleh, simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Buya Yahya.
Dijelaskan, dalam Islam menunda hamil boleh dengan catatan yang utama kedua pihak menyepakati itu. Lebih lanjut, kata Buya Yahya mengatakan juga adanya alasan kedua.
Load more