Tradisi Ziarah Kubur atau Nyekar Sebelum Ramadhan Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Tegas: Tidak Bisa...
- YouTube
tvOnenews.com - Apakah tradisi ziarah kubur atau nyekar sebelum Ramadhan hukumnya boleh di dalam Islam?
Biasanya, sebelum Ramadhan tiba ada tradisi yang kerap dilakukan masyarakat yaitu melakukan ziarah kubur.
Di berbagai tempat, tak sedikit orang yang berbondong-bondong untuk ziarah kubur ke kuburan kerabat atau orang tua.
Lantas apakah boleh tradisi ziarah kubur tersebut boleh dilakukan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang ziarah kubur sebelum Ramadhan.
Berkaitan dengan masalah ini, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa ziarah kubur pada dasarnya termasuk dalam sunnah Nabi.
"Ziarah kubur adalah sunnah Nabi, itu dulu harus kita pahami," ujar Ustaz Khalid Basalamah tentang nyekar sebelum Ramadhan.
Namun, di dalam melakukan ziarah kubur memang tak dibatasi oleh waktu tertentu.
"Hanya saja memang ziarah kuburan ini tidak ada penentuan waktu, kapan saja," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan agar tidak mengkhususkan waktu untuk ziarah kubur di momen tertentu karena pada dasarnya nyekar bisa dilakukan kapanpun.
Jangan meyakini bahwa ziarah kubur harus sebelum atau sesudah Ramadhan.
Namun jika memang kebetulan sebelum dan sesudah Ramadhan ada waktu luang untuk ziarah kubur, maka bukan menjadi masalah.
"Dan usahakan jangan momentumnya habis Idul Fitri, kapan saja, kalau bertepatan memang pas Idul Fitri punya waktu luang, itu hak anda," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Kemudian terkait membaca dzikir dan doa di kuburan, maka tergantung apakah bacaannya sesuai sunnah atau tidak.
"Kalau masalah membaca dzikir dan doa di kuburan, tergantung sesuai sunnah atau tidak," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Dengan penjelasan ini, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan kembali bahwa ziarah kubur bukanlah hal yang dilarang, bahkan Nabi pernah mencontohkannya.
"Nabi sering kali dalam sepekan, dua kali menziarahi kuburan para sahabat," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
"Dan Nabi kadang-kadang beberapa pekan dalam sebulan menziarahi syuhada Uhud, dan beliau mengucapkan salam," lanjutnya.
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa tidak bisa menghukumi ziarah kubur sebagai perbuatan yang haram kecuali jika melakukannya tidak sesuai syariat, misalnya meminta-minta kepada ahli kubur.
Load more