Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) calon jemaah haji 2025 wajib mempunyai status peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Zain mengatakan kepesertaan JKN ini melindungi kesehatan jemaah haji dari persiapan bahkan berlaku sampai pulang ke Tanah Air.
"Jadi jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ungkap Zain dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Zain menuturkan kesehatan jemaah haji akan terlindungi selama JKN yang dimiliki mereka aktif selama penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan akan berbicara untuk menangani biaya perawatan bagi calon jemaah haji mengalami sakit sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Ia menambahkan bagi jemaah yang masih memerlukan perawatan dan kebutuhan medis, telah menjadi bagian tanggungan BPJS.
Load more